Bupati Sukabumi Wajibkan PNS dan Kades Gunakan Bright Gas 5,5 Kg

18.06 Bright Gas Sukabumi 0 Comments

Peluncuran bright gas 5,5 kg
PT Pertamina (Persero) luncurkan bright gas 5,5 kg di Kabupaten Sukabumi. Foto: Uum
PALABUHANRATU – PT Pertamina (Persero) mengeluarkan varian baru yakni liquid petroleum gas (LPG) non subsidi ukuran 5,5 kg atau bright gas. Peluncuran bright gas 5,5 kg tersebut digelar bertepatan dengan kegiatan Sukabumi Award di Setda Kabupaten Sukabumi, Selasa (4/10/2016).
Senior Sales Excecutive PT Pertamina, Herdi S. Indrawan, mengatakan bright gas akan disalurkan untuk masyarakat mampu yang selama ini masih menggunakan gas elpiji 3 kg. “Sesuai imbauan Pak Bupati agar masyarakat mampu harus menggunakan gas non subsidi. Kalau ukuran 12 kg dirasa sangat berat, sekarang ada yang 5,5 kg. Tapi meskipun ada bright gas, untuk kuota gas melon tidak akan dikurangi,” katanya kepada awak media.
Menurut dia, sejauh ini penyebaran bright gas di Kabupaten Sukabumi sudah banyak. Saat ini saja, di SPBE Blora sudah terdistribusi sekitar 20 ribu tabung dari target 50 ribu tabung. “Untuk harga tabungnya Rp320 ribu. Sedangkan harga isinya kisaran antara Rp60 ribu sampai Rp65 ribu. Tapi itu harga pangkalan, kalau di agen mungkin bisa berubah,” terangnya.
Ketua Hiswana Migas Sukabumi, Yuda Sukmagara, menyambut baik hadirnya bright gas 5,5 kg. Yuda menuturkan, bright gas dapat menekan angka penggunaan elpiji 3 kg salah sasaran. “Selama ini kan sering langka karena memang yang mampu dan yang tidak mampu semua pakai gas melon. Tapi sekarang yang mampu diwajibkan menggunakan bright gas. Jadi, persoalaan kelangkaan gas melon tidak akan terulang,” ujarnya.
Ke depannya, lanjut Yuda, pihaknya akan lebih ketat dalam pengawasan distribusi elpiji 3 kg. Sehingga penyaluran gas melon tepat sasaran bisa di terima masyarakat miskin. “Jangan sampai yang mampu atau untuk usaha skala besar masih menggunakan gas bersubsidi. Kasihan masyarakat yang berhak malah tidak kebagian,” tukas Yuda.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami menegaskan untuk golongan ekonomi mampu dilarang menggunakan gas melon, setelah bright gas beredar dipasaran. Larangan itu ditujukan bagi PNS mulai golongan II ke atas dan para kepala desa untuk beralih menggunakan bright gas. “Saya imbau bagi masyarakat mampu dari sekarang harus beralih ke bright gas. Kalau golongan mampu masih ada yang menggunakan elpiji 3 kg, berarti tidak punya malu. Jika kades masih pakai gas melon, siap-siap ADD dipotong,” tegasnya.
Marwan memaparkan, cara pembelian gas melon juga tidak akan bebas seperti sebelumnya, akan tetapi harus menunjukkan bukti bahwa pembeli tersebut masuk warga miskin. “Pembeliannya bisa menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Jamkesda ataupun bukti lainnya. Hal itu dilakukan supaya gas melon tepat sasaran,” ucapnya.
Sementara ketersediaan bright gas 5,5 kg di Kota/Kabupaten Sukabumi mendapat jaminan dari salah satu pemilik SPBU yang menjual elpiji, Andri S Hamami. Diutarakan Andri, penyediaan bright gas akan dilakukan sesuai permintaan pasar. “Tak ada batasan untuk bright gas. Kita akan sediakan sesuai permintaan dari masyarakat. Kami juga akan dorong masyarakat mampu agar beralih ke bright gas dan meninggalkan gas melon,” tukasnya.
Sumber : https://magnetberita.com/bupati-sukabumi-minta-pns-dan-kades-gunakan-bright-gas-55-kg/

You Might Also Like

0 komentar: